Oknum Pejabat Pemkot Sukabumi Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya
jpnn.com - SUKABUMI - Oknum pejabat Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat, berinisial AS (57) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang Rp 137 juta.
"Modus yang dilakukan tersangka untuk menjerat korbannya dengan cara menjanjikan sejumlah proyek di dinas yang dipimpinnya saat itu, asalkan korban mau menyerahkan uang sesuai yang dimintanya," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo di Sukabumi, Rabu (13/12).
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun menambahkan bahwa aksi yang dilakukan AS ini terjadi, saat terduga pelaku belum menjadi staf ahli wali kota Sukabumi.
Lebih tepatnya, kata dia, dugaan penipuan dan penggelapan uang ini dilakukan pada 2022, yang mana saat itu tersangka masih menjabat sebagai kepala Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Sukabumi.
Kasus ini berawal saat AS bertemu dengan korbannya, yakni ASN di sebuah kantor perusahaan di Jalan Pelda Suryanta, Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, pada 13 Januari 2022 sekitar pukul 17.00 WIB.
Di kantor tersebut terjadi perbincangan antara korban dan tersangka terkait berbagai proyek yang ada di DKP3 Kota Sukabumi.
Akhirnya keduanya pun sepakat, yang mana korban membayar Rp 137 juta untuk mendapatkan paket pekerjaan. Sementara, tersangka menjanjikan akan memberikan 17 paket pekerjaan.
Korban pun tanpa curiga menyerahkan uang ratusan juta rupiah itu dengan cara dicicil dua kali pembayaran pada Januari dan Februari 2022 melalui transfer antarbank.