Oknum Perangkat Desa jadi Pengedar Ganja, Ini Barang Buktinya
jpnn.com, WAMENA - Seorang oknum perangkat desa ditangkap jajaran Polres Jayawijaya, Polda Papua, karena mengedarkan ganja.
Kapolres Jayawijaya AKBP Muh Safei mengatakan oknum perangkat desa itu ditangkap bersama istrinya di Distrik Pyramid.
Dalam penangkapan yang dipimpin Kapolsek Asologaima Ipda J B Saragih, itu polisi menemukan barang bukti ganja di rumah tersangka.
"KW yang berusia 45 tahun ini merupakan perangkat desa. Setelah dilakukan penggeledahan, di dalam rumah ditemukan barang bukti yang berupa ganja yang sudah dipanen," katanya di Wamena, Kamis (15/12).
Barang bukti yang diamankan kepolisian berupa 30 paket ganja siap edar dalam plastik kecil, satu kantong kresek berisi ganja kering siap edar serta satu telepon genggam.
"Ada juga satu pohon ganja kecil dan uang tunai Rp 1.800.000," katanya.
Kedua tersangka pengedar ganja sementara dalam proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah ini.
"Masih dilakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran," katanya. (antara/jpnn)