Oknum Petugas Covid-19 Ditangkap Polisi, Kasusnya, Ya Ampun
Jumat, 16 April 2021 – 22:49 WIB
"Atas kejahatannya, pelaku MH tidak hanya kehilangan pekerjaannya tetapi juga harus bersiap menanti sanksi hukum sesuai ketentuan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,"ucap Walman. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: