Oknum Petugas Covid-19 Ditangkap Polisi, Kasusnya, Ya Ampun
Jumat, 16 April 2021 – 22:49 WIB
![Oknum Petugas Covid-19 Ditangkap Polisi, Kasusnya, Ya Ampun Oknum Petugas Covid-19 Ditangkap Polisi, Kasusnya, Ya Ampun - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/watermark/2021/04/16/penyidik-polres-teluk-wondama-menangkap-seorang-petugas-ruan-25.jpg)
Penyidik Polres Teluk Wondama menangkap seorang petugas ruang isolasi khusus pasien Covid-19 yang ketahuan mencuri sepeda motor, Jumat (16/4). Foto Antara Papua Barat/Ernes Broning Kakisina.
"Atas kejahatannya, pelaku MH tidak hanya kehilangan pekerjaannya tetapi juga harus bersiap menanti sanksi hukum sesuai ketentuan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,"ucap Walman. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: