Oknum PNS dan Pegawai Salon Bugil di Kamar
Rabu, 07 November 2012 – 07:45 WIB
Lebih lanjut dikatakan, siapa pun yang melakukan pelanggaran syariat Islam maka akan dihukum sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku. Baik untuk menertibkan syariat Isam maupun pelanggaran di tempat maksiat. “Kita akan terus melakukana razia rutin untuk menertibkan pelanggaran syariat Islam,” ucapnya.
Ia menerangakan, LS merupakan warga pendatang dan tinggal di Kecamatan Kuta Alam, serta sudah memiliki suami dan anak. Sedang BU juga memiliki pasangan resmi dan anak, mereka kini menetap di Kecamatan Kuta Alam.
"Salon Ex Tamara tidak memiliki izin, dan sudah pernah disegel. Namun, aksi nekat kembali dilakukan dibidang bisnis esek-esakan. Sebelumnya, pemilik salon sudah ditegur untuk tidak membuka usaha yang belum memiliki izin. Pelaku akan diproses dan dihukum cambuk," pungkasnya. (rus)