Oknum PNS Ketahuan Selingkuh Diperas hingga Rp 83 Juta
Jumat, 24 Mei 2019 – 22:04 WIB

Barang bukti yang berhasil disita polisi dari tersangka pemerasan. Foto ist
Kesal terus-terusan diperas, kata Heri, korban pun melapor ke polisi. Tersangka ditangkap setelah meminta uang kembali kepada korban.
“Barang bukti diamankan uang Rp 3,5 juta, HP, dan motor Honda BeAT RJ 10 MI milik tersangka. Pelaku lain berinisial Bu, Lu, Ta, dan Ma masih kami kejar. Tersangka Ariyansyah dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” ungkapnya. (sya/wdi)