Oknum PNS Nafsu Berat, Mahasiswi Digarap Juga
Selasa, 09 Mei 2017 – 07:24 WIB
Korban, kata Ivan, dicium keningnya, bibirnya ditarik ke wajah tersangka, dipeluk, dan diraba.
Mendapat perlakuan itu, kata dia, korban ketakutan dan memberontak serta berlari keluar dari rumahnya.
Tersangka diancam dijerat Pasal 281 KUHP Tentang Kejahatan Asusila, dengan hukuman penjara 2,5 tahun.
Tersangka Asikin yang ditemui di Polres Pelabuhan Makassar, enggan berkomentar banyak. “Ini salah persepsi,” bebernya singkat. (sm/eds-fo/jpnn)