Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Oknum PNS Ngamuk, Istri Dibogem dan Dilempar Piring

Senin, 03 Februari 2014 – 04:36 WIB
Oknum PNS Ngamuk, Istri Dibogem dan Dilempar Piring - JPNN.COM

jpnn.com - KUPANG - Tindakan tak terpuji dilakukan, Rudi Djuma (31), oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Kupang yang tinggal di Jl. Adi Sucipto, Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Sabtu (1/2) sekira pukul 16.00 Wita, Rudi melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Beryawati Adu (25).

Kasus ini pun telah diadukan Beryawati ke aparat kepolisian di Mapolres Kupang Kota. Dalam laporannya, Beryawati yang diterima Bripka A.H. Harun, petugas Bayanmas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), mengatakan, kasus berawal saat suaminya yang baru bangun tidur bertanya padanya apakah anak mereka sudah makan atau belum. Ditanya demikian, Beryawati pun menjawab bahwa anak mereka sudah makan.

Namun entah apa yang terlintas di benak suaminya, menurut Beryawati, tiba-tiba saja Rudi Djuma langsung melemparinya dengan piring, dan kemudian kembali tidur.

Tidak terima diperlakukan demikian, Beryawati sontak menyatakan pada suaminya, bahwa jika tidak menyayangi-nya lagi, maka lebih baik dirinya dipulangkan pada orang tuanya.

Ternyata, pernyataan itu semakin membuat suaminya marah, dan kemudian kembali bangun dari tidur dan memukulinya sebanyak delapan kali di bagian kepala dan mata sebelah kiri, sehingga mengakibatkan memar dan lebam.

Kasubag Humas Polres Kupang Kota, AKP Januarius Mau, yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan itu. Dia menerangkan, kasus itu saat ini sedang ditangani oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim.

"Penyidik masih dalami keterangan korban. Usai lapor di SPKT, petugas kami sudah bawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) untuk dilakukan visum et repertum. Terlapor terancam dijerat dengan Undang-undang (UU) Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun,"jelas Januarius. (mg-11/byo)

KUPANG - Tindakan tak terpuji dilakukan, Rudi Djuma (31), oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Kupang yang tinggal di Jl. Adi Sucipto, Kelurahan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News