Oknum PNS Nyambi Jual Ekstasi
Rabu, 20 Februari 2013 – 11:08 WIB
PEKANBARU--Direktorat Reserse Naroba Polda Riau menangkap Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Indra Kuswara (52), warga Kampung Baru Kecamatan Senapelan Pekanbaru karena diduga sebagai pengedar ekstasi. Selain PNS tersebut, penyidik juga menangkap dua tersangka lainnya yaitu Amri Karo (50) dan Aldi Hidayah (27).
Dari ketiga anggota komplotan ini penyidik mengamankan barang bukti 200 butir pil ekstasi. Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga ditemui dikantornya, Selasa (19/2) membenarkan adanya sindikat ekstasi yang diduga didalangi oleh seorang PNS.
"Benar, ada seorang PNS yang kami tangkap karena diduga sebagai sumber peredaran ekstasi," kata Daniel.
Penangkapan berasal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkotika jenis pil ekstasi. Berdasarkan informasi tersebut, penyidik melakukan penggeledahan di Jalan Tuanku Tambusai Kecamatan Sukajadi Pekanbaru.
PEKANBARU--Direktorat Reserse Naroba Polda Riau menangkap Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Indra Kuswara (52), warga Kampung Baru Kecamatan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Kriminal
2,5 Hektare Lahan Ganja di Aceh Besar Dibakar BNN
Sabtu, 22 Juni 2024 – 11:07 WIB - Kriminal
Polisi Sampaikan Kondisi Virgoun, Sempat Ketakutan
Sabtu, 22 Juni 2024 – 10:56 WIB - Kriminal
ASN Ini Tertangkap Basah Main Judi Online
Jumat, 21 Juni 2024 – 22:08 WIB - Kriminal
Suami Istri Muncikari Jadikan 4 Perempuan Putus Sekolah Sebagai PSK
Jumat, 21 Juni 2024 – 21:55 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
TPG ke-13 Guru PPPK & PNS Segera Cair, Tanpa Potongan
Sabtu, 22 Juni 2024 – 13:15 WIB - All Sport
VNL 2024 Putra: AS Jaga Peluang ke 8 Besar, Cek Klasemen
Sabtu, 22 Juni 2024 – 12:57 WIB - Humaniora
Pendaftaran CPNS Ditutup 2 Juli 2024, Lulusan SMA Bisa Melamar
Sabtu, 22 Juni 2024 – 13:42 WIB - Olahraga
Persela Umumkan Pertahankan 7 Pemain Senior, Targetkan Promosi ke Liga 1 Musim Depan
Sabtu, 22 Juni 2024 – 14:09 WIB - Hukum
Kapolri Turunkan Propam, Irwasum, dan Bareskrim untuk Asistensi Kasus Vina Cirebon
Sabtu, 22 Juni 2024 – 14:11 WIB