Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Oknum PNS Pesta Narkoba di Tempat Kerja

Sabtu, 19 Oktober 2013 – 08:14 WIB
Oknum PNS Pesta Narkoba di Tempat Kerja - JPNN.COM

SEKAYU--Sungguh memalukan, apa yang dilakukan oknum PNS Muba berinisial AS; dan oknum PNS OKUT berinisial DA. Kedua abdi negara itu ditangkap polisi, karena diduga menggunakan narkoba alias nyabu.
    
AS yang merupakan Kepala Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP3K) Desa Kasmaran, Kecamatan Babat Toman, Muba ini, dibekuk saat pesta sabu bersama temanya Irlan bin Jagani (36), dengan barang bukti berupa bong, pirek, paket kecil sabu yang sudah dipakai dan satu paket sabu yang belum dipakai dengan berat 0,24 gram.
    
Keduanya ditangkap di kantor AS di BP3K Desa Kasmaran, kemarin. Kapolres Muba AKBP Iskandar F Sutisna; melalui Kasatres Narkoba AKP Iwan Wahyudi menuturkan, penangkapan berdasar informasi warga, bahwa di kantor tersebut sering dijadikan tempat pesta sabu-sabu. Menurut Iwan, saat dibekuk teman-teman AS lainnya sudah duluan pulang dan hanya AS dan temannya Irlan dilokasi.

“Saat kita gerebek di kantornya, mereka baru usai pesta sabu. Barang bukti yang diamankan berupa bong, pirek dan paket sabu,” ungkap Iwan.

Pihak kepolisianpun langsung mengamankan barang bukti dan AS beserta temannya itu. Untuk memastikannya pihak kepolisian mengambil sampel urine keduanya di RSUD Sekayu, dan hasilnya masih menunggu.
Atas perbuatannya, jelas Iwan,  keduanya diancam pasal 112 dan pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 8 tahun penjara.

Sementara pengakuan AS, dirinya mengonsumsi sabu-sabu sejak enam bulan lalu. Mengenai penangkapannya saat nyabu, dirinya mengatakan karena diajak seseorang. "Aku sudah enam bulan pakai tapi jarang-jarang. Yang ini kareno diajak,” ucapnya.

Menyikapi hal ini, Kepala BP3K Kabupaten Muba Hendriadi, membenarkan jika AS merupakan PNS yang menjabat koordinator penyuluh di BP3K Babat Toman. Terhadap kasus ini, dirinya sangat disayangkan apalagi tempat yang dipakai untuk pesta sabu dilakukan di kantor dan saat jam kantor.

“Selama ini kinerja dia baik-baik saja. Bahkan dia itu pernah jadi penyuluh teladan. Saya pikir tidak ada kaitan menggunakan sabu dengan kinerjanya. Karena selama ini kinerja bagus,” tandasnya. Mengenai pengawasannya, Hendriadi mengaku tidak bisa dilakukan sedetail mungkin, karena dia hanya menilai kinerja pegawainya saja.

Hendriadi menambahkan, sebelum penangkapan AS pada pagi harinya, dia mendapatkan SMS dari nomor yang tidak dikenal yang menanyakan dirinya. Setelah dihubungi pihaknya tersebut enggan untuk menjelaskan identitasnya dan hanya menanyakan struktur organisasi kantornya dan berkata yang tidak jelas. Hal tersebut membuatnya emosi dan memarahi orang tersebut. Setelah itu siang harinya dia mendapat kabar dari temannya, jika AS tertangkap sedang pesta sabu di kantor. “Setelah saya kaitkan dengan telepon tadi pagi, saya menduga apa ini dari Polres atau dari mana?,” imbuhnya.

Pada hari yang sama, pihak kepolisian juga menangkap Riki Aprian bin Muhammad Huzer (27), warga dusun IV Lumpatan Per Sekayu. Riki ditangkap dengan barang bukti bong, dan pirek dan sisa sabu. ‘’Kini Riki juga sudah diamankan di Mapolresta Muba, beserta barang bukti narkobanya,” tegas Kapolres Muba AKBP Iskandar F Sutisna, kemarin.

SEKAYU--Sungguh memalukan, apa yang dilakukan oknum PNS Muba berinisial AS; dan oknum PNS OKUT berinisial DA. Kedua abdi negara itu ditangkap polisi,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News