Oknum Pol PP Aniaya Warga
Kamis, 11 April 2013 – 07:43 WIB
Kanit Reskrim Ciawi, AKP Asikin mengatakan, kasus ini masih tahap penyelidikan. “Kami masih meminta keterangan para saksi untuk dimintai keterangan,” tukasnya. Apabila terbukti bersalah, pelaku bisa dikenai pasal 351-358 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman diatas dua tahun penjara. (rp1)