Oknum Polisi Banting Pedemo Ditahan, Bakal Disanksi Lebih Berat
jpnn.com, TANGERANG - Polda Banten menahan Brigadir NP, oknum polisi yang membanting mahasiswa yang berdemonstrasi di Tangerang.
Selain ditahan, oknum polisi banting pedemo itu juga akan dikenakan pasal berlapis.
“Saat ini oknum Brigadir NP dilakukan penahanan di Bid Propam Polda Banten,” kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga melalui keterangan tertulisnya yang diterima di Tangerang, Jumat (15/10).
Shinto menjelaskan penahanan pemberian sanksi dan penahanan tersebut merupakan buntut dari tindakan refresif yang dilakukan oleh Brigadir NP pada pengamanan aksi pengunjuk rasa di Tangerang, Rabu (13/10) lalu.
Perwira menengah Polri itu menyebutkan berdasar hasil pemeriksaan terhadap NP, Bid Propam Polda menjerat yang bersangkutan dengan pasal berlapis sesuai dengan aturan internal kepolisian. Oleh karena itu, kata Shinto, sanksi terhadap Brigadir NP akan lebih berat. "Sejak hari ini, status NP yaitu terduga pelanggar," ujarnya.
Sementara itu, Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro memberikan sikap setelah puluhan massa mahasiswa Tangerang melakukan aksi unjuk rasa di Mapolresta setempat.
Dia mengaku siap dicopot dari jabatannya apabila tindak kekerasan yang serupa terjadi lagi, tepatnya saat pengamanan aksi unjuk rasa.
"Kami telah membuat pernyataan bahwa anggota kami menjadi tanggung jawab apabila mengulangi perbuatannya lagi. Jadi, saya siap mengundurkan diri," katanya.