Oknum Polisi Edarkan Sabu
Sabtu, 02 Februari 2013 – 10:35 WIB
AK memang nekat. Karena selama di Bogor, dia tidur di Asrama Polisi (Aspol) Bondongan RT02/12, Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan. Kasat Narkoba Polres Bogor Kota, AKP Hepi Hanapy mengungkapkan, selama disidik, kedua pelaku berulang kali mengaku hanya menjadi pengguna (pecandu) sabu.
“Tapi mereka tak bisa berkelit ketika kami sodorkan barang bukti,” paparnya. AK dan AS akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsiider pasal 112 Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Mereka terancam hukuman minimal lima tahun penjara. AK juga terancam dipecat dari dari keanggotaanya karena ia pun sudah enam meninggalkan tugas,” tandasnya.
Di lain pihak, AK alias Asem mengaku bahwa sudah enam bulan dirinya mengonsumsi sabu. Dia berasalan sedang tertimpa masalah keluarga. “Tapi saya tidak mengedarkannya" kilahnya saat ditemui di Mapolres Bogor Kota. (sdk)