Oknum Polisi Ini Bikin Malu Institusi, Dia Dalang Perampokan Mesin ATM, Duh
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (14/8) pagi pukul 03.00 WIB.
Para pelaku itu merusak mesin ATM sebuah bank BUMN di dalam sebuah gerai di sebelah Kantor Pengadilan Agama Kota Lubuk Linggau.
Dalam beraksi, para pelaku mengecat kamera CCTV agar aksi mereka tidak terekam.
Saat beraksi, para pelaku mencabut mesin ATM dari cor beton, lalu menariknya pakai tali sling menggunakan mobil bak terbuka merek Daihatsu Taft warna hitam bernomor Polisi BG 1298 AR.
Namun, pencurian mesin ATM itu gagal setelah aksi para pelaku ketika akan membawa mesin ATM dipergoki warga.
Para pelaku yang panik lantas meninggalkan mesin ATM beserta mobil mereka di lokasi.
"Satu unit mobil dan mesin ATM tersebut telah disita. Untuk uang dalam mesin ATM tersebut aman dengan jumlah total Rp 500.700.000," ucap AKBP Harissandi.
Polisi menjerat para pelaku, termasi si oknum polisi dengan Pasal 163 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (antara/jpnn)