Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Oknum Polisi Jual Amunisi ke KKB, Poengky: Pengkhianatan terhadap Polri dan NKRI

Sabtu, 30 Oktober 2021 – 00:35 WIB
Oknum Polisi Jual Amunisi ke KKB, Poengky: Pengkhianatan terhadap Polri dan NKRI - JPNN.COM
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti. Foto: ANTARA/Evarukdijati

"Atau bisa penjara setinggi-tingginya 20 tahun," kata dia.

Lebih lanjut Poengky menyatakan tindakan oknum polisi itu bertentangan dengan upaya Polri bersama TNI yang tergabung dalam Satgas Nemangkawi memberantas KKB di Papua. KKB yang dilabeli teroris oleh pemerintah ini sudah melakukan teror kepada masyarakat dan aparat keamanan di Papua.

"Sungguh ironis, di satu sisi Polri-TNI tergabung dalam Satgas Nemangkawi berusaha memberantas KKB di Papua yang sudah melakukan teror kepada masyarakat dan aparat keamanan, tetapi di sisi lain ada oknum polisi yang malah menjual amunisi ke KKB," kata Poengky.

Diberitakan sebelumnya, Direskrimum Polda Papua Kombes Faizal Rahmadani membenarkan penangkapan dua oknum polisi diduga terlibat penjualan amunisi.

Dia menjelaskan kedua personel yang ditangkap Rabu (27/10) yaitu Brigadir JO anggota Polres Nabire, dan Bripda AS anggota Polres Yapen. 

Keduanya sudah diamankan di Polda Papua untuk diperiksa lebih lanjut.

Kombes Faizal menyebutkan saat ditangkap tidak ditemukan barang bukti amunisi karena diduga sudah dijual sehingga penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

"Keduanya terindikasi sudah menjual amunisi tersebut ke KKB namun ke kelompok mana itu yang sedang didalami," ungkap Kombes Faizal.

Poengky menyatakan dua oknum polisi harus dihukum berat apabila terbukti menjual amunisi kepada KKB. Menurutnya, tindakan oknum polisi itu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap institusi Polri dan NKRI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News