Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Oknum Polisi Nyabu di Rusun

Jumat, 01 Februari 2013 – 10:05 WIB
Oknum Polisi Nyabu di Rusun - JPNN.COM
Kepada tersangka, Teguh menegaskan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 UU No.35/2009 tentang Narkotika. "Kita hanya menangani sampai pidana narkobanya saja, soal dipecat atau tidak, itu ankumnya yang memutuskan. Apakah tersangka masih pantas menjadi anggota Polri atau tidak," pungkas Teguh, saat menggelar tersangka Bripka FF dan barang bukti sabunya.

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Franky H Parapat, mengakui sudah mendengar  adanya penangkapan terhadap oknum polisi yang terlibat narkoba. Dan penanganannya biar pihak Ditnarkoba lebih dulu yang memproses kasus narkobanya.

"Yang pasti sesuai arahan Bapak Presiden disampaikan Bapak Kapolri dan teruskan ke Bapak Kapolda Sumsel, kasus narkoba, terorisme dan korupsi, menjadi prioritas untuk diprosesnya.  Jika terbukti, hukuman yang terberat ya dipecat," tukas Franky, via ponselnya. (air/ce2)

PALEMBANG - Tekad Kapolda Sumsel Irjen Pol Iskandar Hasan, untuk membersihkan anggotanya yang terlibat narkoba, kembali diuji. Yang terbaru, aparat

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close