Oknum Polisi Penyerang Novel Dituntut Ringan, Begini Respons Polri
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum telah menuntut dua terdakwa penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete. Keduanya dituntut dengan hukuman satu tahun penjara.
Kedua oknum anggota Polri itu masing-masing melakukan pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seperti yang diatur dalam Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Namun, tuntutan itu banyak menuai kritik. Pasalnya, dianggap tak sepadan dengan apa yang telah diperbuat terhadap Novel.
Merespons hal tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Polri menghargai tuntutan jaksa tersebut, karena itu merupakan tugas jaksa untuk menuntut.
"Polri menghargai apa yang jadi putusan jaksa. Nanti kan di akhir yang menentukan hakim, dengan vonisnya," ujar Argo ketika dikonfirmasi Jumat (12/6).
Mantan Kapolres Nunukan ini menambahkan, karena perkara sudah masuk ranah pengadilan, maka Polri menghargai seluruh prosesnya hingga vonis hakim ditentukan.
Diketahui saat membacakan tuntutan, Jaksa Penuntut menguraikan hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni dinilai telah mencederai institusi Polri.
Hal yang meringankan ialah keduanya berlaku sopan selama persidangan, dan mengabdi di institusi Polri.