Oknum Polisi Terlibat Aksi Kriminal, Kasusnya Berat
“Kami sudah mengantongi identitas empat pelaku pencurian lainnya, tinggal kami cari tahu posisi pastinya dan langsung kami akan lakukan upaya penangkapan paksa. Kami juga sudah tahu di mana dan siapa yang telah membeli lima unit motor tempel hasil curian tersebut,” tegas Kombes Pol Happy.
Berkaitan dengan keterlibatan anggota polisi di Polres Sorong, Kapolres Sorong telah melaporkan masalah itu kepada Kapolres Sorong dan Kapolda Papua Barat.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara kedua pelaku ada indikasi sudah beberapa kali melakukan tindak pidana pencurian di TKP yang lain," ungkap Kapolresta Sorong.
Sementara motif pencurian yang telah dilakukan para pelaku berkaitan dengan masalah ekonomi.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3E dan 4E KUHP, dengan ancaman hukuman tahun tahun pidana penjara," kata kapolresta Sorong. (antara/jpnn)