Oknum Polisi yang Bikin Kapolda Minta Maaf Diperintahkan Diperiksa Provoost
jpnn.com - PANGKALANKERINCI - Kapolres Pelalawan Ade Johan langsung memerintahkan tim Provoost untuk memeriksa anggotanya Brigadir Rg terkait ulahnya yang melakukan kekerasan pada anak dibawah umur beberapa waktu lalu.
"Ya, saya sudah memerintahkan tim Provoost untuk memeriksa Brigadir Rg tersebut atas kasus ini, Selasa (24/3) lalu,” terang Kapolres Ade Johan kepada Riau Pos (Group JPNN.com), Rabu (25/3).
Dari hasil pemeriksaan tim Provoost pada Brigadir Rg, menyatakan tidak terbukti anak buahnya telah todongkan senjata api (senpi) pada Saprianto Zaluhu, pelaku tindak pidana pencurian. Pasalnya, anak buahnya saat menjemput pelaku tidak membawa senpi karena Brigadir Rg tidak miliki senpi.
"Jika memang anggota saya salah, maka akan kita proses. Namun perlu diketahui, anggota saya itu tidak memiliki senpi. Sedangkan dari hasil pemeriksanaan yang kami lakukan, ternyata Rg tidak terbukti bersalah sama sekali," ujarnya.
Ditempat terpisah, Kapolsek Pangkalan Kerinci Kompol Razif membantah penyampaian Neliyati (ibu Saprianto Zaluhu) yang menyebutkan anaknya (Saprianto Zaluhu,red) ditangkap Brigadir Rg tidak sesuai prosedur (SOP), sehingga dilaporkan kepada Bid Propam Polda Riau.
"Tidak benar Brigadir Rg menodongkan senjata api kepada anak tersebut. Karena Brigadir Rg tidak diberikan izin menggunakan senpi serta membawa senpi saat menjemput pelaku," ujarnya.
"Intinya, semua tuduhan yang ditujukan oleh Neliyati kepada kami ini merupakan isu yang tidak berdasarkan fakta dan realita. Karena kita melakukan penyelidikan sesuai dengan prosedur serta UU sistim peradilan perundang-undangan anak,” beber Kapolsek.
Namun demikian, kasus tindak pidana pencurian oleh para pelaku, tetap akan dilanjutkan proses hukumnya. Pasalnya, dari olah tempat kejadian, peristiwa pencurian yang terjadi di tiga tempat berbeda tersebut, mengarah pada tiga pelaku yang sama yakni Rheza (10), Saprianto Zaluhu (16) dan Michael (10).