Oknum Polres Serang Dituding Aniaya Warga Hingga Tewas
Kapolres Serang AKBP Nunung Syaifudin saat dihubungi menolak untuk diwawancara mengenai kasus ini. Dia minta INDOPOS menanyakannya ke Kasat Reskrim Polres Serang AKP Arrizal Samelino.
Kasat Reskrim AKP Arrizal Samelino mengakui bahwa yang melakukan penangkapan terhadap Imam adalah anggotanya. Penangkapan itu terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan Imam sebagai tersangka.
Namun mengenai tuduhan penganiayan, dia belum mau berbicara banyak. Pasalnya, pihaknya masih menunggu hasil autopsi yang dilakukan tim kedokteran RSUD Drajad Prawiranegara terhadap Imam.
”Penetapan tersangka terhadap almarhum kami sahkan setelah cukup alat bukti dan keterangan saksi-saksi. Almarhum dilaporkan atas dugaan Pasal 378, penipuan dan penggelapan oleh seseorang. Keluarganya menyatakan almarhum memiliki riwayat penyakit jantung kronis. Jadi, apakah almarhum dianiaya atau tidak, tunggu hasil autopsi,” katanya kepada INDOPOS. (ari/yas/dil/jpnn)