Oknum Purnawirawan TNI Tersangka Kasus HAM Berat di Paniai tidak Ditahan, Ini Alasan Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut alasan belum ditahannya IS karena yang bersangkutan kooperatif.
“Belum (ditahan), yang bersangkutan masih kooperatif setiap pemeriksaan,” kata Ketut.
Diberitakan sebelumnya, penyidik berhasil mengumpulkan alat bukti sesuai Pasal 183 Juncto Pasal 184 KUHP sehingga membuat terang adanya peristiwa pelanggaran HAM berat di Paniai 2014 berupa pembunuhan dan penganiayaan, sebagaimana dimaksud Pasal 9 Huruf a dan h Juncto Pasal 7 Huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi karena tidak adanya pengendalian yang efektif dari komandan militer yang secara de jure dan/atau de facto berada di bawah kekuasaan dan pengendaliannya, serta tidak mencegah atau menghentikan perbuatan pasukannya dan juga tidak menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, sebagaimana dimaksud Pasal 42 Ayat 1 UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Tersangka IS dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 42 Ayat 1 Juncto Pasal 9 Huruf a Juncto Pasal 7 Huruf b UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Kemudian, Pasal 40 Juncto Pasal 9 Huruf h Juncto Pasal 7 Huruf b UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Insiden Paniai terjadi pada 8 Desember 2014, saat warga sipil tengah melakukan aksi protes terkait pengeroyokan aparat TNI terhadap pemuda di Lapangan Karel Gobai, Enarotali, Paniai.
Dalam peristiwa tersebut mengakibatkan jatuh korban jiwa, yakni empat orang meninggal dunia dan 21 mengalami luka-luka.
Peristiwa Paniai merupakan satu dari 13 kasus pelanggaran HAM berat yang telah diselidiki oleh Komnas HAM. (antara/jpnn)