Oknum Sipir Diupah Rp 6 Juta Selundupkan Sabu ke Lapas
jpnn.com, JAMBI - Anggota Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, berhasil mengungkap sindikat pemasok sabu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi. Penangkapan dilakukan Kamis (7/2) di dua tempat berbeda.
Tiga orang berhasil diamankan. Satu diantaranya merupakan oknum sipir Lapas Klas IIA Jambi. Dia adalah Hendra (30) warga Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Dua rekannya yakni, Rando Afrizal (27) dan Hidayat (27) warga Kelurahan Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.
Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta, saat pres release di Mapolda Jambi, kemarin (11/2) mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersangka Hendra mengakui perbuatannya. Untuk membawa sabu ke dalam Lapas dirinya mendapat upah Rp 6 juta.
“Untuk enam paket dengan berat lebih kurang 30 gram yang berhasil disita, upah yang diberikan sebesar Rp 6 juta. Itu sudah ditransfer ke rekening Hendra," ujar Kombes Pol Eka Wahyudianta, kemarin.
Menurutnya, barang haram itu dibawa dari Pulau Kayu Aro, Kabupaten Muaro Jambi yang dikirimkan oleh Mr X dan menyuruh Afrizal dan Hidayat menyerahkan paket sabu kepada Hendra, untuk diberikan kepada salah seorang penghuni Lapas Jambi berinisial I.
Ditanyakan sudah berapa lama Hendra terlibat peredaran narkoba ke Lapas, Eka belum bisa memastikannya. Namun berdasaekan hasil mapping, Hendra diduga sudah sering behubungan dengan I.
Bahkan Eka menyebutkan, Hendra tidak hanya berhubungan dengan I, namun juga beberpaa orang lainnya. "Peran (Hendra, red) memasukkan barang ke Lapas. Selalu komunikasi dengan I, dan ada kawan-kawan yang lainnya juga," jelas Eka.
Sejauh ini, sambungnya, pengakuan Hendra baru sekali memasukkan ke dalam Lapas. Namun dari keterangan saksi-saksi, sudah lebih dari sekali. Saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan dan pendalaman. Termasuk untuk keterlibatan pihak-pihak lainnya.