Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Oknum Suporter Pemukul Asisten Wasit Dilarang Masuk Stadion

Minggu, 26 Agustus 2018 – 03:44 WIB
Oknum Suporter Pemukul Asisten Wasit Dilarang Masuk Stadion - JPNN.COM
Fan PSM Makassar. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, MAKASSAR - Komisi Disiplin PSSI menilai pemukulan yang dilakukan oknum suporter PSM Makassar terhadap asisten wasit bukan pelanggaran berat.

Keputusan itu pun jelas-jelas membuat manajemen PSM merasa lega.

Ketua Komdis PSSI, Asep Edwin mengatakan, pihaknya belum menjatuhkan hukuman terkait pemukulan yang dilakukan oknum suporter PSM terhadap asisten wasit. Akan tetapi, seluruh proses sudah berjalan.

Salah satunya, kata dia, mengundang ketua Panpel PSM untuk melakukan klarifikasi terkait insiden itu. "Mungkin setelah Asian Games baru kami putuskan. Kami juga minta data oknum suporter itu," bebernya saat dihubungi melalui ponselnya, kemarin.

Lebih jauh, ia menegaskan, pihaknya tidak ingin keputusan nanti memberi dampak kerugian bagi yang tidak terlibat. Sebab, ini merupakan perbuatan individu. Dan pastinya, laporan lengkap dari PSM juga masih ditunggu.

Dia menilai pelanggaran tersebut sanksinya kemungkinan besar akan mengarah ke denda. Sanksi musafir atau penutupan sebagian area penonton di stadion sangat kecil untuk terjadi.

"Mungkin sanksinya larangan bagi pelaku masuk stadion saja. Tetapi, panpel tetap harus tanggung jawab karena tidak bisa melindungi perangkat pertandingan. Intinya kami ingin memastikan laga selanjutnya tidak terjadi hal serupa," tegasnya.

Anggota Komdis PSSI, Dwi Irianto menambahkan hingga saat ini pihaknya belum mendapat agenda sidang apapun. Pastinya, tidak akan ada sidang sebelum Asian Games selesai. Soal sanksi, PSM bisa saja tanpa sanksi. Walau itu sangat kecil kemungkinan untuk terjadi. Sebab, belum pernah ada klub yang lolos.

Komisi Disiplin PSSI menilai pemukulan yang dilakukan oknum suporter PSM Makassar terhadap asisten wasit bukan pelanggaran berat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News