Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Oknum TNI Gadai Pistol ke Warga Aceh

Minggu, 06 April 2014 – 12:00 WIB
Oknum TNI Gadai Pistol ke Warga Aceh - JPNN.COM

Menurutnya, oknum berinisial P tersebut menggadaikan senjata apinya kepada tersangka dengan harga Rp2,6 juta. "Itu senjata apinya digadaikan si P ini dengan tersangka seharga Rp2,6 juta dan sampai saat ini belum ditebusnya," jelasnya.

Dikatakannya, senjata api tersebut diperoleh tersangka pada bulan Januari lalu. "Sekitar 4 bulan lalu sudah ditangan tersangka senjata apinya, tapi tersangka mengaku belum pernah melakukan tindak kejahatan," bebernya.

Selama di tangan tersangka Rusman, senjata api itu dua kali meletus. "Pernah diletuskan di udara pas di tanah garapan," sebutnya. Disana (lahan garapan) cuma ngetes aja dia, dua kali tembakan ke udara. Habis itu tidak pernah digunakannya lagi," tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 1 ayat (1) UU Darurat no 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.(bar/jpnn)

 

MEDAN - Polda Sumatera Utara meringkus seorang pria dari kamar Hotel Nussa Inn di Jalan Aksara Medan, kerena membeli senjata api gadaian milik oknum

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News