Oknum TNI Gadai Pistol ke Warga Aceh
Menurutnya, oknum berinisial P tersebut menggadaikan senjata apinya kepada tersangka dengan harga Rp2,6 juta. "Itu senjata apinya digadaikan si P ini dengan tersangka seharga Rp2,6 juta dan sampai saat ini belum ditebusnya," jelasnya.
Dikatakannya, senjata api tersebut diperoleh tersangka pada bulan Januari lalu. "Sekitar 4 bulan lalu sudah ditangan tersangka senjata apinya, tapi tersangka mengaku belum pernah melakukan tindak kejahatan," bebernya.
Selama di tangan tersangka Rusman, senjata api itu dua kali meletus. "Pernah diletuskan di udara pas di tanah garapan," sebutnya. Disana (lahan garapan) cuma ngetes aja dia, dua kali tembakan ke udara. Habis itu tidak pernah digunakannya lagi," tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 1 ayat (1) UU Darurat no 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.(bar/jpnn)