Oknum TNI yang Membantu Rachel Vennya Mengaku tak Menerima Imbalan
jpnn.com, JAKARTA - Kodam Jaya tengah memproses oknum TNI berinisial FS yang diduga membantu Selebgram Rachel Vennya kabur dari karantina di Wisma Atlet Jakarta.
Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Artileri Pertahanan Udara (Arh) Herwin BS mengatakan berdasar pemeriksaan awal, oknum TNI itu mengaku tidak menerima imbalan terkait aksinya membantu Rachel Vennya kabur dari karantina.
"Dari awal ini sudah dipertanyakan yang bersangkutan (FS) sedikitnya tidak menerima imbalan," kata Herwin BS di Jakarta, Jumat (15/10).
Meski demikian, kata Herwin BS, motif FS melakukan tindakan di luar prosedur itu sedang diselidiki penyidik di internal Kodam Jaya.
Oknum TNI itu pun terancam dijatuhi sanksi gegara membantu Rachel Vennya.
Herwin BS mengatakan pemberian sanksi merupakan ranah dari penyidik Polisi Militer, yang saat ini tengah mengusut kasus pelanggaran prosedur kekarantinaan kesehatan itu.
"Untuk sanksi, menunggu hasil penyelidikan dari PM, nanti akan ada apakah hukuman disiplin atau hukuman pidana," kata Kolonel Herwin BS.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, jenis pelanggaran hukum disiplin militer, yakni segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan atau perbuatan yang tidak sesuai dengan Tata Tertib Militer.