Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Olahraga yang Boleh Dilakukan Usai Melahirkan

Selasa, 18 September 2018 – 04:26 WIB
Olahraga yang Boleh Dilakukan Usai Melahirkan - JPNN.COM
Ibu dan anak. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - Olahraga tak hanya untuk menjaga kesehatan, hal ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya depresi pascamelahirkan.

Lalu olahraga seperti apa yang disarankan untuk ibu yang baru saja melahirkan?

Apabila Anda sudah mulai nyaman bergerak setelah melahirkan, lakukan jalan santai terlebih dulu ketimbang langsung melakukan aktivitas fisik yang berat. Sebab, langsung melakukan aktivitas fisik berat di waktu yang tidak tepat hanya akan menimbulkan pembekuan darah atau komplikasi lainnya.

Bagi ibu yang tidak memiliki komplikasi membahayakan setelah persalinan, berolahraga setelah beberapa hari memang dipersilakan. Bagi yang terbiasa melakukan olahraga saat hamil, Anda bisa memulainya dengan senam dan peregangan ringan.

Satu minggu setelahnya, pindahkan gerak jalan santai Anda di treadmill dan pasanglah laju sedang selama setengah jam. Membawa bayi Anda jalan-jalan di dalam rumah atau di sekitarnya dengan menggunakan kereta bayi juga bisa dijadikan pilihan alternatif bila Anda tak terbiasa berjalan di atas treadmill.

Dikutip dari Baby Centre UK, Anda pun bisa melakukan latihan panggul di lantai (Kegels). Senam kegels bisa melindungi Anda dari stress incontinence dan dapat menekan lembut otot perut bawah, agar kekuatan otot tersebut kembali lagi. Jika ada yoga, Anda juga bisa mengikuti olahraga tersebut.

Olahraga yang tidak disarankan

Berbeda dengan orang biasa yang tetap bisa melanjutkan olahraga meski rasa capek datang, ibu yang baru melahirkan harus menghentikan segala aktivitas apabila terasa lelah. Hal ini bertujuan untuk mencegah agar kondisi tubuhnya tidak langsung drop.

Pada intinya, olahraga setelah melahirkan adalah hal positif yang sebaiknya tidak Anda tinggalkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News