Olala... Terlibat Cinta Terlarang dengan Paman, Remaja Ini pun Hamil Lima Bulan
Jumat, 26 Juni 2015 – 19:59 WIB
“Namun tiga hari yang lalu, pada Selasa (23/6) kami berhasil mengamankan SB,” ujar Efendri yang didampingi Kanit PPA Polres Lingga Aiptu Hendri ketika ditemui di Jagoh, tadi (26/6) pagi.
Akibat perbuatan SB tersebut, Efendri memberikan terancam hukuman penjara selama 15 tahun sesuai dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU 35 tahun 2014 tentang perlinungan anak.
Sementara itu, Kanit PPA Polres Lingga Aiptu Hendri, menganjurkan kepada seluruh masyarakat agar lebih waspada untuk mengawasi anak mereka baik dari orang luar maupun saudara sendiri, mengingat kasus pencabulan terhadap anak di Kabupaten Lingga meningkat dibanding tahun lalu. (wsa/ray)