Olivia Nathania Mengajukan Penangguhan Penahanan, Nia Daniaty menjadi Jaminan
Susanti mengatakan pihaknya mengajukan penangguhan penahanan lantaran kliennya kooperatif.
"Kondisi kesehatan dia kurang psikis dalam pengobatan. Berobat ke rumah sakit, tetapi pasti ada pertimbangan," ujar Susanti.
Olivia Nathania dan suaminya, Rafly N Tilaar, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat pada 23 September 2021. Akibat masalah itu, sebanyak 225 terduga korban mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp 9,7 miliar.
Polisi kemudian menaikkan status kasus tersebut ke tingkat penyidikan, kemudian menetapkan Olivia Nathania sebagai tersangka. Olivia Nathania dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Malam tadi, Olivia Nathania resmi ditahan Polda Metro Jaya. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!