Omar Succarieh, Pemilik Toko Buku Islami di Brisbane Dihukum 4,5 Tahun
Omar Succarieh, seorang pria asal Queensland, dijatuhi hukuman penjara 4,5 tahun karena terbukti bersalah melanggar larangan keterlibatan dalam konflik di negara lain (foreign incursion) dengan cara membantu warga Australia yang terlibat konflik di Suriah tahun 2014.
Succarieh (33), mantan pemilik toko buku Islami di daerah Logan, Brisbane selatan, tadinya akan disidangkan terkait terorisme di Pengadilan Tinggi di Brisbane bulan lalu. Namun dia segera mengaku bersalah atas empat dakwaan foreign incursion setelah Kejaksaan Australia (DPP) mencabut dua dakwaan yang lebih serius.
Sidang vonis Succarieh yang dimulai kemarin mengungkapkan bahwa terdakwa antara Januari dan Juli 2014 menyiapkan $43.700 AS kepada saudaranya, Abraham Succarieh, untuk dibagikan kepada tiga warga Australia lainnya agar terlibat konflik bersenjata di Suriah.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa Succarieh membantu mengatur perjalanan seorang pria lainnya ke daerah konflik dengan mendapatkan $7000 dana dan melakukan serangkaian panggilan telepon kepada saudaranya dengan menggunakan telepon yang didaftarkan dengan nama palsu.
Dalam menjatuhkan hukuman, Hakim Roslyn Atkinson menyatakan Succarieh meraka memiliki tanggung jawab keagamaan untuk melawan siapapun yang menindas umat Islam, serta "seakan terlibat sendiri" dalam konflik di Suriah.
"Saat terjadinya pelanggaran Anda, keadaan kepercayaan agama Anda adalah fundamentalis," katanya.
Hakim Atkinson mengatakan, aksi Succarieh telah merusak hubungan sosial serta berpotensi membuat sebagian masyarakat takut kepada orang Muslim.
Omar Succarieh, seorang pria asal Queensland, dijatuhi hukuman penjara 4,5 tahun karena terbukti bersalah melanggar larangan keterlibatan dalam konflik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Menyalahkan Prabowo soal PPN 12 Persen
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Soal Dualisme Dekopin, Nurdin Halid: Kami Sah Secara Hukum
-
Ketum Dekopin Priskhianto Bakal Menggelar Munas Rekonsiliasi Dekopin
-
Jirayut Bakal Berkolaborasi dengan JKT 48
- ABC Indonesia
Australia Membutuhkan Pekerja Lepasan yang Cukup Banyak Menjelang Akhir Tahun
Selasa, 24 Desember 2024 – 23:55 WIB - ABC Indonesia
Sebuah Gelombang Besar yang Menerjang Asia
Senin, 23 Desember 2024 – 23:58 WIB - ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: 51 Pria Dijatuhkan Hukuman Atas Kasus Pemerkosaan Prancis
Sabtu, 21 Desember 2024 – 23:10 WIB - ABC Indonesia
Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
Jumat, 20 Desember 2024 – 23:59 WIB
- Humaniora
Konon Pengurus Struktur NU terkait Pra-MLB NU Terancam Diadili
Kamis, 26 Desember 2024 – 14:11 WIB - Humaniora
PPPK 2024 Memprioritaskan Honorer K2, Non-K2 Legawa Diangkat Paruh Waktu
Kamis, 26 Desember 2024 – 16:22 WIB - Humaniora
Akun Ribuan Honorer TMS Tereset, Daftar PPPK 2024 Tahap 2 Diminta Suket
Kamis, 26 Desember 2024 – 17:57 WIB - Jatim Terkini
Polisi Ungkap Pemicu 2 Anggota LSM Hadang Mobil Kajari Kediri, Ternyata
Kamis, 26 Desember 2024 – 15:37 WIB - Parpol
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut
Kamis, 26 Desember 2024 – 15:33 WIB