Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ombudsman: Ada Maladministrasi Revitalisasi Monas dan Formula E

Jumat, 28 Februari 2020 – 15:15 WIB
Ombudsman: Ada Maladministrasi Revitalisasi Monas dan Formula E - JPNN.COM
Warga menikmati suasana di Monas, Selasa (31/12) sore. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ombudsman RI perwakilan Jakarta Raya menilai ada maladministrasi dalam izin revitalisasi Monas dan penyelenggaraan balapan Formula E di kawasan cagar budaya tersebut. Karenanya, Ombudsman akan memeriksa sejumlah pihak, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Pemeriksaan tersebut akan dilakukan karena adanya dugaan maladministrasi dalam perizinan revitalisasi dan pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Monas sebagaimana termuat di dalam UU 11/2020 Tentang Cagar Budaya," kata Teguh Nugroho selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya dalam keterangan yang diterima, Jumat (28/2).

Teguh menyadari, Monas merupakan aset Pemprov DKI Jakarta sebagaimana tercatat dalam Registrasi Nasional Cagar Budaya. Namun, Teguh mengingatkan adanya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Penataan Kawasan Medan Merdeka. Di mana persetujuan terkait penataan Kawasan Cagar Budaya Monas berada di Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka tidak di tangan gubernur sebagaimana cagar budaya dan Kawasan Cagar Budaya lain yang tercatat sebagai aset daerah.

"Dugaan maladministrasi terkait dengan revitalisasi menurut Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya dilakukan baik oleh Pemprov DKI maupun oleh Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka Barat," kata dia.

Dia melanjutkan, tindakan Pemprov DKI Jakarta yang melakukan revitalisasi tanpa persetujuan dari Komisi Pengarah Kawasan Medan merdeka merupakan dugaan maladministrasi dari aspek formil. Sementara secara substantif, keluarnya persetujuan dari Komisi Pengarah harus sesuai dengan kewajiban sebagaimana tercantum dalam pasal 80 ayat 1 tersebut.

"Untuk memastikan bahwa persetujuan atas revitalisasi tersebut berdasarkan kajian yang memperhatikan tata ruang, tata letak, fungsi sosial, dan/atau lanskap budaya asli, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya akan meminta keterangan dari Pemprov DKI Jakarta terkait kajian yang telah mereka lakukan” ujar Teguh.

Sementara terkait dengan persetujuan yang dikeluarkan oleh Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka. Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya akan meminta keterangan terkait terbitnya surat persetujuan tersebut.

“Kami akan melihat persesuaian antara dasar penerbitan surat persetujuan tersebut dengan kewajiban untuk melakukan kajian terlebih dahulu sebagaimana diamanatkan di dalam UU tentang cagar budaya tersebut” kata Teguh. (tan/jpnn)

Tak hanya oleh Pemprov DKI, maladministrasi juga dilakukan Komisi Pengarah. Karenanya, Ombudsman akan meminta keterangan Komisi Pengarah dan Prmprov DKI.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News