Ini Sikap KPK soal Sengketa Pendapat antara Istana dan Pemprov DKI terkait Kawasan Monas
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat koordinasi secara daring dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Pemprov DKI Jakarta terkait sertifikasi tanah Monumen Nasional (Monas), Jakarta.
Dalam rapat koordinasi itu terdapat silang pendapat terkait Monas.
“Bagi KPK, intinya adalah bahwa aset tanah negara, termasuk tanah Monas, harus dikuasai oleh negara. Jangan sampai aset negara dikuasai oleh pihak lain. Oleh karena itu, fokusnya adalah agar ada percepatan sertifikasi aset, sehingga aset dapat diselamatkan dan dikelola oleh negara,” ujar penanggung jawab Satgas Wilayah II KPK Basuki Haryono dalam rapat virtual, Rabu (4/11).
Berdasarkan informasi yang disampaikan Kemensetneg kepada KPK, sampai sekarang tanah pada kawasan Monas belum bersertifikat.
Kawasan Monas masih berada dalam pengelolaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang tiap tahunnya telah mengeluarkan biaya perawatan dan pemeliharaan untuk area tersebut.
“Gubernur DKI Jakarta sudah mengirimkan surat kepada presiden bahwa kami akan melakukan pensertifikasian Monas atas nama Pemprov DKI. Selanjutnya, gubernur sudah pula menyampaikan surat usulan pensertifikasian Monas kepada BPN,” tutur Kepala BPAD DKI Jakarta Pujiono saat menyampaikan kemajuan sertifikasi Monas.
Sementara itu, Sekretaris Kemensetneg Setya Utama menyampaikan, pada 23 September 2020, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, di mana disepakati perlu ada pertemuan tripartit antara Kemensetneg, BPN, dan Pemprov DKI Jakarta.
Sebelumnya pada 24 Juli 2019, kata Setya, Kemensetneg telah mengirimkan surat permohonan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN untuk menerbitkan hak atas tanah Monas dengan sertifikat hak pakai atas nama Kemensetneg.