Ombudsman Bakal Kaji SK Menhut untuk Batam
jpnn.com - JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) akan mengkaji persoalan Surat Menteri Kehutanan Nomor 463 Tahun 2013 tentang penetapan kawasan hutan di Batam yang memicu polemik. Jika memang ada maladministrasi dalam penerbitan SK itu, ORI pun tak segan-segan meminta Menhut merevisi SK itu.
Ketua ORI, Danang Girindrawardana, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mendapat permintaan konsultasi dari beberapa pihak di Batam untuk mengadukan SK Menhut 463 itu. "Prinsipnya, itu masih merupakan ranah Ombudsman," kata Danang seperti dilansir batampos.co.id, Sabtu (28/9).
Danang pun mempersilakan pihak-pihak di Batam yang merasa dirugikan dengasn SK Menhut itu untuk mengadu ke Ombudsman. Dari pengaduan itu pula, nantinya Obudsman bisa menurunkan tim untuk melakukan investigasi.
Meski demikian, lanjutnya, bisa saja Ombudsman bergerak tanpa adanya pengaduan. "Boleh saja Ombudsman melakukan investigasi sendiri tanpa pengaduan. Tapi memang sudah ada beberapa pihak di Batam yang hendak mengadu," sambungnya.
Lebih lanjut Danang menegaskan, bisa saja ada kesalahan administrasi (maladministrasi) dalam SK Menhut yang terbit pada 27 Juni itu. Namun demikian, Ombudsman tak mau buru-buru menyimpulkannya sebelum ada investigasi lebih anjut.
Danang menambahkan, kebijakan pemerintah bisa dianggap maladministrasi jika ternyata pengambilan keputusannya tidak melibatkan partisipasi publik. "Maladministrasi itu misalnya SK diterbitkan tanpa ada masukan dari masyarakat yang akan terkena dampak SK itu," lanjutnya.
Namun, Danang memilih untuk berhati-hati menyikapi SK Menhut untuk Batam itu karena baru mendapat informasi dari media dan belum mendapat pengaduan resmi. "Tapi memang sudah ada sebagian data soal Batam itu di kami," pungkasnya.
Lantas apa produk Ombudsman jika kelak SK Menhut itu terbukti maladministrasi? "Rekomendasi Ombudsman itu wajib dilaksanakan. Artinya jika nanti Ombudsman merekomendasikan SK Menhut itu harus direvisi, wajib hukumnya bagi Menhut untuk memperbaikinya," pungkasnya.(ara/jpnn)