Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ombudsman Bantah Berhentikan Sementara Azlaini Agus

Selasa, 12 November 2013 – 14:21 WIB
Ombudsman Bantah Berhentikan Sementara Azlaini Agus - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Ombudsman RI Bidang Penyelesaian Laporan Budi Santoso membantah adanya informasi bahwa Ombudsman RI telah memberhentikan sementara Wakil Ketua sekaligus anggota Ombudsman Azlaini Agus, terkait kasus dugaan penamparan terhadap petugas Bandara SSK II Pekanbaru yang sedang diproses polisi dan Majelis Kehormatan Ombudsman.

Informasi yang diterima JPNN.com, Selasa (12/11), Azlaini Agus yang sebelumnya dibebaskan tugaskan kini diberhentikan sementara sebagai Ombudsman RI. Hal ini dianggap janggal karena biasanya pemberhentian dilakukan tidak untuk sementara.

"Ibu Azlaini tidak (diberhentikan sementara). Majelis Kehormatan kan sedang bekerja, sudah ke lapangan, ke Riau dan tim sudah balik lagi ke Jakarta untuk menyelesaikan tugasnya,"  kata Budi menjawab JPNN.com.

Ombudsman RI, kata Budi Santoso, memberi waktu kepada Majelis Kehormatan untuk menyelesaikan penyelidikan sampai ada rekomendasi berupa sanksi untuk Azlaini Agus jika memang terbukti melanggar etika.

Soal informasi diberhentikan sementara itu, Budi Santoso meluruskan bahwa yang benar itu Azlaini tidak diberi tugas yang bersifat substansi selama proses pemeriksaannya berjalan.

"Nah selama proses pemeriksaan, Bu Azlaini tidak diberi penugasan yang bersifat substansi. Jadi kalau mau masuk kantor juga masih bisa, gaji juga masih diberikan," tegas Budi Santoso meluruskan.

Terkait perkembangan hasil penyelidikan Majelis Kehormatan Ombudsman RI, Budi menyarankan agar ditanyakan langsung kepada Ketua Majelis Kehormatan merangkap Juru Bicara, Masdar F Mas'udi.

Akhir Oktober 2013 kemarin, Azlaini Agus diduga melakukan penamparan terhadap Yana Novia, petugas Bandara SKK II Pekanbaru. Diduga Azlaini emosi karena pesawat yang akan menerbangkannya dari Pekanbaru ke Medan mengalami delay. Peristiwa itu kemudian dilaporkan Yana ke polisi setempat. (fat/jpnn)

JAKARTA - Ombudsman RI Bidang Penyelesaian Laporan Budi Santoso membantah adanya informasi bahwa Ombudsman RI telah memberhentikan sementara Wakil

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News