Ombudsman Ingatkan 9 Kada Soal Pungli BPLHD
Tak Didengar, Amboudsman Ancam Dilaporkan ke KPKjpnn.com - JAKARTA - Ombudsman RI memberi peringatan dan rekomendasi pada sembilan kepala daerah (Kada) terkait pungutan liar yang dilakukan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) terhadap pelaku usaha.
Kepala Daerah yang dimaksud adalah Walikota Jakarta Timur, Walikota Jakarta Selatan, Walikota Bogor, Walikota Tangerang, Bupati Tangerang, Walikota Tangerang Selatan, Walikota Depok, Walikotaa Bekasi dan Bupati Bekasi.
Peringatan ini diberikan setelah Ombudsman dalam investigasinya menemukan pungli yang bernilai ratusan juta di sembilan daerah itu kepada pelaku usaha yang mengajukan permohonan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Upaya Kelola Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL UPL) dan Surat Pernyataan Kesanggupaan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
"Bupati dan walikota agar melakukan kajian dan evaluasi mendalam terkait pelaksanaan penertiban izin rekomendasi UKL-UPL yang diselenggarakan BPLHD," ujar Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, (28/8).
Danang menyatakan seharusnya ada aturan yang jelas dan legal jika memang ada pemungutan biaya pengurusan izin lingkungan bagi pengusaha. Pemerintah daerah, kata dia, harusnya membuka peluang investasi pelaku usaha yang baik untuk daerahnya. Bukan dengan cara pungutan liar oleh oknum BPLHD yang menyulitkan pelaku usaha.
Ombudsman juga memerintahkan para kepala daerah agar mengingatkan Kepala Kantor BPLHD untuk mempublikasikan komponen Standar Pelayanan Publik sebagaimana diatur oleh pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dalam hal ini mengenai prosedur pengurusan izin lingkungan bagi pengusaha.
Publikasi, kata Danang, dapat dilakukan dengan memampang dokumen elektronik atau fisik yang mudah dilihat pengunjung BPHLD yang akan mengurus permohonan izin. Ini penting, agar yang belum memahami, tidak terkecoh dengan pungutan liar oleh oknum BPLHD.
Selain itu, Ombudsman juga meminta Bupati dan Walikota memerintahkan kepala kantor BPLHD untuk menyusun teknis penyusunan dokumen UKL-UPL serta memberikan konsultasi gratis kepada pemrakarsa mengenai teknis penyusunan agar mereeka dapat mengurus sendiri dokumen perizinan lingkungan.