Ombudsman Kritik Keras PLN atas Tagihan Listrik tidak Normal
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Ombudsman RI Laode Ida, mengkritik keras PT PLN (Persero) yang meminta pelanggannya untuk melakukan pengecekan meteran listrik secara mandiri pada masa pandemi. Imbas lainnya ialah tagihan yang dirasakan tidak normal.
"Tidak boleh dengan alasan wabah COVID-19 kemudian justru meminta para pelanggan untuk self service terkait dengan tagihan penggunaan listrik," kata Laode Ida, melalui siaran pers, di Jakarta, Minggu.
Menurutnya, sudah menjadi hak dari pelanggan untuk mendapatkan pelayanan prima dari PLN.
"Penerangan listrik merupakan kebutuhan primer bagi masyarakat, maka seharusnya pimpinan PLN menyadari kalau sektor ini merupakan bagian pelayanan kebutuhan yang harus dilakukan secara prima oleh pihak PLN," kata Laode Ida.
Laode menambahkan bahwa Ombudsman telah menerima beberapa keluhan dari masyarakat atas kebijakan tersebut, di antaranya lonjakan tagihan listrik.
"Sejumlah pelanggan mengeluhkan di antaranya telah mengeluh pada Ombudsman, akibat tagihan listrik bulan terakhir melonjak secara berlipat ganda padahal pemakaian listrik oleh pelanggan dianggap normal saja atau tidak naik," katanya.
Hal tersebut, menurutnya, memberatkan masyarakat terlebih banyak pelanggan listrik yang ekonominya terdampak wabah penyakit COVID-19.
"Semula pihak pelanggan berharap akan memperoleh diskon tarif listrik di era krisis akibat COVID-19 ini, eh malah justru terbalik," Ujar Laode Ida.