Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ombudsman Laporkan Penyimpangan Dwelling Time pada 6 Kementerian

Kamis, 13 Maret 2014 – 15:36 WIB
Ombudsman Laporkan Penyimpangan Dwelling Time pada 6 Kementerian - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA --Lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia, memberikan laporan hasil investigasi terkait dugaan penyimpangan dalam proses masa tunggu dan bongkar muat (dwelling time) terhadap enam kementerian.

Penyimpangan ini diduga dilakukan di empat pelabuhan di antaranya Tanjung Priok (Jakarta), Tanjung Perak (Surabaya), Belawan (Medan) dan Soekarno Hatta (Makassar).

Adapun enam kementerian yang menerima laporan itu adalah Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan-Dirjen Bea dan Cukai, Kementerian Pertanian- Badan Karantian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan-Dirjen Perhubungan Laut, dan Kementerian Perdagangan- Dirjen Perdagangan Luar Negeri.

Selain itu juga diberikan pada para Direktur Utama PT. Pelindo I, II, III dan IV (persero). Hadir dalam pelaporan dan pemaparan rekomendasi ini Menteri Perhubungan RI, EE. Mangindaan.

"Kami dalam hal ini melaporkan hasil investigasi terkait lima bentuk maladministrasi, yaitu penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, tidak kompeten, penyalahgunaan wewenang, dan pungutan tidak resmi oleh oknum,"
ujar Ketua Ombudsman RI, Danang Girindrawardana yang membacakan laporan dalam pertemuan itu di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (12/3).

Danang memaparkan maladministrasi dalam rupa penundaan berlarut di antaranya adalah lamanya proses pengurusan perizinan larangan dan pembatasan (lartas), penerbitan Nomor Induk Kepabean (NIK), dan ketidakpastian waktu layanan pemeriksaan dari proses pemeriksaan hingga respon dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Sementara untuk penyimpangan prosedur, di antaranya pelayanan di pelabuhan yang tidak maksimal 24 jam dalam 7 hari dan pemeriksaan karantina yang dilakukan di luar wilayah pelabuhan.

Untuk maladministrasi dalam bentuk tidak kompeten di antaranya adalah kinerja pemeriksa kontainer jalur merah (behandle) dan pemeriksa karantina yang belum optimal serta SDM yang belum seluruhnya menguasai regulasi.

JAKARTA --Lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia, memberikan laporan hasil investigasi terkait dugaan penyimpangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News