Ombudsman RI Ingatkan Pemko Medan, KPK Bisa Turun Tangan
Kamis, 13 November 2014 – 07:11 WIB
Di Permendagri tersebut, di pasal 9, diatur bahwa permohonan mendapatkan IMB maka harus menyertakan hak atas tanah atau perjanjian pemanfaatan tanah. Juga surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa. Selain itu, juga harus dilampiri dokumen amdal.
Jika Pemko Medan mengeluarkan IMB tanpa ada kelengkapan persyaratan tersebut, maka berarti Pemko Medan menabrak aturan.
Bahkan, berdasar pasal 19, bangunan Centre Point yang telanjur dibangun itu berpeluang untuk dibongkar, karena dibangun sebelum memiliki IMB dan lokasinya tidak sesuai dengan peruntukkannya. (sam/jpnn)