Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ombudsman RI Ingatkan Pemko Medan, KPK Bisa Turun Tangan

Kamis, 13 November 2014 – 07:11 WIB
Ombudsman RI Ingatkan Pemko Medan, KPK Bisa Turun Tangan - JPNN.COM

Di Permendagri tersebut, di pasal 9, diatur bahwa permohonan mendapatkan IMB maka harus menyertakan hak atas tanah atau perjanjian pemanfaatan tanah. Juga surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa. Selain itu, juga harus dilampiri dokumen amdal.

Jika Pemko Medan mengeluarkan IMB tanpa ada kelengkapan persyaratan tersebut, maka berarti Pemko Medan menabrak aturan.

Bahkan, berdasar pasal 19, bangunan Centre Point yang telanjur dibangun itu berpeluang untuk dibongkar, karena dibangun sebelum memiliki IMB dan lokasinya tidak sesuai dengan peruntukkannya. (sam/jpnn)

 

JAKARTA - Ombudsman RI mengingatkan Pemko Medan agar tidak ngotot mengeluarkan surat izin mendirikan bangunan (IMB) terhadap lahan yang digunakan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News