Ombudsman RI: Rektor UHO Terbukti Plagiat
jpnn.com, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyatakan, Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Muhammad Zamrun Firihu terbukti melakukan tindakan plagiat. Ini setelah ORI melakukan pemeriksaan terhadap laporan yang dimasukkan 30 guru besar pada Juli 2017.
“Kami sudah memeriksa semua dokumennya dan Pak Zamrun terbukti menjiplak karya ilmiah orang lain ke jurnal international miliknya,” kata Komisioner ORI Laode Ida kepada JPNN.com, Kamis (18/1).
Salah satu bukti fisik plagiat yakni karya ilmiah Dr Zamrun Firihu, I Nyoman Sudiana dan Seitaro Mitsudo 'Mircowaves Sintering Mechanisms In Alumnia Ceramic Sintering Experiment', yang dimuat dalam jurnal Contemporary Engineer Sciense tahun 2016.
Tulisannya telah memplagiat karya ilmiah Joel D. Ketz dan Roger D. Blake berjudul 'Microwave Enhanced Diffusion?, yang diterbitkan di dalam jurnal 'Proceeding Of the Microwave Symposium ACS Spring 1991, Meeting America Ceramics Society dan karya ilmiah David E. Application In Material Processing yang dimuat jurnal Ceromatic Transaction, Vol 21. Semua tulisannya mengutip karya ilmiah tanpa sumber.
“Setelah kami sandingkan, kedua jurnal itu kesamaannya sekitar 70 persen. Mulai dari pendahuluan sampai isi sangat mirip," ucap Laode.
Walaupun sudah dilantik jadi rektor, menurut Laode, pemerintah harus tetap memproses kasus plagiarisme yang dilakukan Zamrun. Sebab, tindakan Zamrun mencoreng citra akademisi.
"Ini pelanggaran serius, makanya tadi kami membatalkan penyerahan rekomendasi ORI karena Kemenristekdikti hanya diwakili dua direktur. Kami maunya Menristekdikti biar bisa ditindaklanjuti," tegasnya.
Sementara itu, Rektor UHO Muhammad Zamrun Firihu hingga berita ini dimuat belum dapat dikonfirmasi perihal tudingan Ombudmans RI tersebut.
Redaksi JPNN sudah berupaya menghubungi Rektor UHO melalui jaringan telepon genggamnya tapi belum diangkat. Ia juga belum membalas pertanyaan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp (WA).(esy/fri/jpnn)