Direktur HRS Center Sebut Ada Plagiarisme di Vonis Kasus RS UMMI
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Habib Rizieq Shihab Center Abdul Chair Ramadhan mengatakan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara swab test di Rumah Sakit UMMI dengan terdakwa HRS mengandung plagiarisme atau penjiplakan yang melanggar hak cipta.
Pernyataan ini disampaikan Abdul Chair Ramadhan saat konferensi pers di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Senin (6/9).
"Plagiarisme itu ternyata berasal dari internet, setidaknya dari dua sumber yakni (situs) hukumonline dan skripsi mahasiswa fakultas hukum yang tidak ada menyebutkan sumber referensinya," kata Abdul Chair.
Abdul Chair menilai bagian vonis yang dinilai mengandung plagiarisme terdapat pada bagian pertimbangan hukum dari majelis hakim di perkara Nomor 225/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim.
Unsur plagiarisme, kata dia, menunjuk pada uraain penjelasan ajaran atau doktrin 'kesengajaan dengan kemungkinan'.
"Hasil plagiat itu kemudian menjadi dalil pertimbangan pemenuhan unsur 'dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat'," lanjutnya.
Menurut dia, plagiarisme dalam putusan tersebut semakin menurunkan citra dan marwah Pengadilan. Selain itu, kata dia, juga memberikan contoh yang tidak patut.
Dia juga mendesak pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti hasil temuan tersebut.