Ombudsman: SK Menhut soal Batam Munculkan Ketidakpastian Hukum
Terkait persoalan itu, Danang mengungkapkan bahwa Ombudsman mengeluarkan beberapa rekomendasi. Salah satunya ditujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Menteri lingkungan hidup dan kehutanan wajib menerbitkan keputusan baru untuk menetapkan kawasan hutan dan bukan kawasan hutan di Provinsi Kepulauan Riau," ucapnya.
Selain itu, Ombudsman juga memberikan rekomendasi kepada menteri agraria dan tata ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Kepala Kanwil BPN Provinsi Kepri, dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam untuk menyelenggarakan pelayanan publik bidang pertanahan sesuai dengan kewenangan mereka.
Danang menyatakan pihak terkait yaitu Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Wali Kota Batam, dan Kepala BP Batam wajib menyelenggarakan pelayanan publik bidang perizinan dan pengelolaan kawasan sesuai kewenangan masing-masing. Pelaksanaannya harus mengacu pada ketentuan Perpres 87 tahun 2011. "Yang di antaranya mengatur tentang wilayah yang boleh diterbitkan sertifikat," tandasnya.(gil/jpnn)