OMG, Nyawa Istri Hanya Dihargai Dua Unit Ponsel
Dia menelpon M Daud untuk bekerja di rumahnya, setelah melakukan pembunuhan, M Daud diberikan dua unit handphone milik korban sebagai upah. Alat komunikasi itu lantas di gadai di Meulaboh seharga Rp150 ribu.
“Ketika membunuh korban, mereka secara bersama-sama. M Daud yang mencekik korban dengan menarik kain panjang yang sudah di ikat pada leher korban. Sedangkan suaminya, Junaidi yang menginjak-ginjak, dan memukul korban dengan gancu kelapa sawit pada pagi itu,” kata Kapolres Mirwazi.
Terungkapnya kasus pembunuhan ini berkat kerja keras personel Polres Nagan Raya dibantu Polda Aceh, serta dukungan dari semua pihak, termasuk dukungan media masa.
“Kasus pembunuhan guru honorer itu sudah terungkap, salah satunya pelaku suaminya dan saudara dari suaminya sendiri. Sedangkan motif masih kita dalami, apakah ada unsur sakit hati atau ada unsur lain,” kata Mirwazi.
Tersangka bersama barang bukti berupa kain panjang, gancu, handphone telah diamankan di Polres penyelidikan dan penyidikan labih lanjut.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 Jo pasal 55 KUHP. Berikutnya pasal 44 ayat 3 undang-undang 23 tahun 2003 tentang KDRT dengan ancaman hukuman mati atau 15 tahun penjara,” kata Kapolres. (ibr/mai)