OMG, Paman dan Keponakan Beda Usia Jauh Akhirnya Ketahuan sudah Begituan
“Tersangka memang paman korban,” kata Kapolres Batanghari AKBP Mulia Prianto, melalui KBO Reskrim Iptu Sabar Sianturi. Saat diperiksa penyidik, kata dia, tersangka masih mengelak kalau dia mengancam korban.
Begitu juga saat ditanyai Jambi Independent. Menurut AG, perbuatannya terhadap AD itu atas dasar suka sama suka. Menurutnya, dia dan AD menjalin hubungan asmara selama satu bulan terakhir ini. Sebelum melakukan hubungan badan, dirinya menjalin komunikasi via SMS.
“Saya menyesal nian. Saya hilaf pak,” kata dia.
Meski begitu, AG tetap diproses secara hukum Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. AG dijerat Pasal 81 UU No 36 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (zen/rib)