Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Omicron Masuk Indonesia, Kemenhub Perketat Prokes Pelaku Perjalanan

Kamis, 16 Desember 2021 – 20:29 WIB
Omicron Masuk Indonesia, Kemenhub Perketat Prokes Pelaku Perjalanan - JPNN.COM
Kemenhub perketat prokes. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus melakukan pengawasan dan pengetatan protokol kesehatan (Prokes) kepada para pelaku perjalanan di semua moda transportasi, baik domestik maupun internasional.

Hal tersebut sehubungan dengan munculnya kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menegaskan pengawasan penerapan protokol kesehatan dilakukan kepada pelaku perjalanan di semua moda transportasi, baik domestik ataupun internasional.

"Menteri Perhubungan telah menginstruksikan para otoritas dan operator di semua moda transportasi, untuk memastikan penerapan protokol kesehatan dilaksanakan dengan baik di terminal, stasiun, pelabuhan dan Bandara," ujarnya, dalam keterangan resmi, Kamis (16/12).

Kemenhub juga terus menjaga dan meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, khususnya Polri dan TNI.

Terkait dengan ketentuan syarat perjalanan di semua moda transportasi di masa pandemi Covid-19, Kemenhub merujuk pada Instruksi dalam negeri maupun surat edaran satgas penanganan Covid-19.

Selain itu, menyesuaikan dengan perubahan-perubahan yang ada sesuai dengan dinamika perkembangan kondisi dan situasi di lapangan.

Terkait syarat perjalanan internasional, Kemenhub saat ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 No.25 /2021. (mcr28/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus melakukan pengawasan dan pengetatan protokol kesehatan (prokes) kepada para pelaku perjalanan di semua moda transportasi, baik domestik maupun internasional.

Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Wenti Ayu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close