Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Once Mekel : RUU Permusikan Masih Bisa Didiskusikan

Minggu, 03 Februari 2019 – 13:32 WIB
Once Mekel : RUU Permusikan Masih Bisa Didiskusikan - JPNN.COM
Once Mekel ditemui di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Foto: Dedi Yondra/

"Karena kan seni itu harus diberi kebebasan kan, aturan itu harus menjiwai para seniman itu sendiri, karena kalau aturan-aturan itu tidak sejalan malah tidak menunjang perkembangan seni Indonesia, itu bisa mematikan seni juga. Justru itu yang ditakutkan. Saya juga sudah bicara sama teman-teman yang lain," pungkasnya.

Diketahui, para musisi menilai terdapat sejumlah ketentuan yang bermasalah, mulai dari “pasal karet” hingga potensi tumpang tindih aturan. Hal itu terdapat dalam Pasal 5 dan Pasal 32. Dalam Pasal 5, khususnya huruf f dan g, pemusik dalam proses kreasi dilarang membawa pengaruh negatif budaya asing dan merendahkan harkat dan martabat manusia. Lalu, di Pasal 32, setiap pemusik yang diakui sebagai profesi menurut tolok ukur pemerintah harus memiliki sertifikat uji kompetensi, termasuk pemusik yang bermusik secara autodidak.

Salah satu poin yang disoroti adalah pasal 5 yang berisi beberapa larangan bagi para musisi. Mulai dari membawa budaya barat yang negatif, merendahkan harkat martabat, menistakan agama, membuat konten pornografi hingga membuat musik provokatif. (jpc/jpnn)

Menurut Once Mekel, RUU Permusikan yang beredar saat ini masih dalam tahap rancangan sehingga masih bisa didiskusikan.

Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close