One Stop Service Izin Investasi Berlaku November
Sabtu, 01 November 2014 – 11:13 WIB
Salah satu yang sudah melakukannya adalah Kementerian Perindustrian. Jadi, kewenangan rekomendasi tetap berada di kementerian teknis. Namun, investor bisa mengurusnya langsung di kantor BKPM. Tidak perlu pergi ke Kementerian Perindustrian. ’’Kami sedang upayakan kementerian lain bisa ikut agar proses izin investasi lebih cepat,’’ tandasnya. (owi/c14/oki)