Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Operasi Baru Satu Hari, yang Ditindak Sudah Lebih dari 15 Ribu

Selasa, 11 Juli 2023 – 17:26 WIB
Operasi Baru Satu Hari, yang Ditindak Sudah Lebih dari 15 Ribu - JPNN.COM
Seorang anggota Satlantas Jakarta Pusat melakukan penindakan terhadap seorang pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm di Jembatan Besi, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023) (ANTARA/HO-Ditlantas Polda Metro Jaya)

jpnn.com - JAKARTA - Korlantas Polri menggelar Operasi Patuh 2023 di seluruh daerah sejak Senin (10/7).

Hasilnya, baru satu hari digelar sudah 15.588 kendaraan yang ditindak karena melanggar lalu lintas.

"Pada 10 Juli 2023 total jumlah penindakan pelanggaran lalu lintas baik ETLE dan tilang manual sebanyak 15.588 dan jumlah teguran sebanyak 58.146 kendaraan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Selasa (11/7).

Ramadhan mengatakan Operasi Patuh 2023 melibatkan 24.213 personel Polri di seluruh wilayah Indonesia.

Target operasi menyasar tindak pelanggaran lalu lintas, seperti menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi kendaraan bermotor masih di bawah umur, mengemudi sepeda motor yang berboncengan lebih dari dua orang.

Mengemudi sepeda motor tanpa menggunakan helm SNI, serta mengemudikan kendaraan bermotor roda empat tanpa menggunakan sabuk pengaman.

Selain itu, tindak pelanggaran yang ditindak ialah mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol, mengemudi kendaraan bermotor melawan arus, dan mengemudi kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan atau melebihi muatan.

"Operasi bertujuan menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan dan angka fatalitas korban kecelakaan, serta meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas," katanya.

Operasi baru digelar satu hari, tetapi yang ditindak sudah lebih dari 15 ribu kendaraan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close