Operasi Gempur 2020, Bea Cukai Kembali Sita Jutaan Batang Rokok Ilegal
jpnn.com, JAKARTA - Operasi gempur rokok ilegal kembali digalakkan Bea Cukai dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal ke angka 1 persen pada tahun 2020.
Berbagai penindakan dilakukan Bea Cukai dengan bersinergi bersama aparat penegak hukum lainnya.
Pada Sabtu (11/7) lalu, Bea Cukai Kudus telah berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal sebanyak 3.792.000 batang, dan dilanjutkan pada Senin (13/07) tim petugas Bea Cukai Kudus kembali berhasil menindak pengiriman rokok ilegal sebanyak 533.000 batang.
“Ditemukan rokok siap edar tanpa dilekati pita cukai sebanyak 132.000 batang, dan rokok dengan pita cukai diduga palsu sebanyak 400.000 batang dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp542.640.000 dan total potensi kerugian negara Rp315.646.240,00” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo.
Gatot menyampaikan tim petugasnya bekerja sama dengan Bea Cukai Tegal melakukan pengejaran target operasi yang sedang melaju di Jalan Raya Lingkar Demak hingga masuk tol.
“Tim petugas kemudian berhasil melakukan penegahan di Rest Area KM 294 Jalan Tol Pemalang-Pejagan. Setelah itu dilakukan pemeriksaan awal terhadap muatan mobil tersebut dengan didampingi security Rest Area,” jelas Gatot.
Dari hasil pemeriksaan awal, mobil, sopir SL (37), dan kenek YA (23) serta barang bukti rokok ilegal kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Gatot menambahkan, Bea Cukai Kudus terus berkomitmen mengawasi peredaran rokok sebagai wujud mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.