Operasi Pasar, Petugas Bea Cukai Jelaskan Cara Jual Rokok Sesuai Aturan
jpnn.com, SEMARANG - Berbagai reaksi muncul dari para penjual toko kelontong di pasar wilayah Jepara dan Blora, ketika para petugas Bea Cukai melaksanakan operasi pasar gabungan atas peredaran rokok ilegal pada 16-18 Oktober 2019. Ada yang pasrah, ada yang kooperatif, protes, bahkan ada yang menangis histeris.
Salah satu penjual di Pasar Ngawen Kabupaten Blora, seorang ibu paruh baya yang enggan disebutkan namanya menangis histeris ketika petugas menyita rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai yang dijajakannya. Rokok tersebut disembunyikan di bawah kursi yang didudukinya. Ibu itu menangis sambil menghalangi petugas yang akan melakukan pemeriksaan.
“Mboten pak, jangan ambil barang saya, jualan saya cuman ini, enggak seberapa," ucapnya sambil menyeka air matanya. Ibu ini adalah salah satu dari beberapa pemilik toko di Pasar Ngawen Blora yang kedapatan memperdagangkan rokok illegal tanpa dilekati pita cukai.
Setelah kondisinya tenang, ibu itu membeberkan kronologi mendapatkan rokok tanpa pita cukai tersebut. “Saya mendapatkan rokok tersebut dari sales yang keliling. Jadi bukan saya yang kulakan tapi kami disetori sama sales-nya," ungkapnya kepada petugas.
Setelah diberikan pengertian dan penyuluhan oleh petugas bahwa menjual rokok ilegal tersebut melanggar hukum, akhirnya Ibu tersebut bersikap lebih kooperatif dan mengatakan tidak akan menerima rokok seperti itu lagi.
Sementara itu, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Jateng DIY, Gatot Sugeng Wibowo memberikan keterangan terkait kegiatan operasi ini. “Operasi pasar kali ini merupakan sinergi antara Pemprov Jateng yang diwakili dari Tim BPPD Jateng dan TNI yang diwakili Pomdam IV Diponegoro," jelasnya.
Gatot menambahkan bahwa operasi ini akan dilaksanakan sampai akhir tahun 2019 dan meliputi seluruh wilayah pengawasan Bea Cukai Jateng DIY. Dari operasi pasar gabungan selama 3 hari ini berhasil disita 78.440 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dengan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp32.090.979,00. Diharapkan dari kegiatan ini peredaran rokok ilegal akan semakin berkurang sehingga target 3 persen di tahun 2019 dapat tercapai.(jpnn)