Operasi Patuh Cukai, Bea Cukai Malang Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Malang kembali mengamankan rokok ilegal di Kabupaten Malang dengan jumlah total 175.284 batang dalam dua kali penindakan.
Penindakan tersebut dalam menggencarkan operasi Patuh Cukai yang dilaksanakan mulai tanggal 10 September hingga 30 September 2020.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Latif Helmi, menjelaskan bahwa operasi penindakan pertama pada Kamis (17/9), di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang didapatkan 31.284 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai.
“Awalnya, petugas Bea Cukai Malang memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya toko yang menjual rokok ilegal di Desa Putatkidul. Dari informasi tersebut, pada pukul 09.00 WIB petugas bergerak menuju ke lokasi terget dan mendapati ribuan batang rokok ilegal berbagai merek,” ungkapnya.
Dari hasil operasi tersebut, ungkap Helmi, ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp14.234.220.
Kemudian, lanjut Latif, pada operasi keuda yang dilaksanakan pada Sabtu (19/9), di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, didapatkan 144.000 batang rokok ilegal jenis SKM tanpa dilekati pita cukai.
Dari hasil operasi kedua ini, ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp65.520.000. Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penelitian lebih lanjut.
“Kami sampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam memerangi peredaran rokok ilegal, dan tak henti kami mengajak semua kalangan untuk bersama Bea Cukai Malang menggempur rokok ilegal,” tandas Latif.