Operasi Penertiban, Kapolda NTB Diadukan ke Mabes
Rabu, 17 Agustus 2011 – 17:41 WIB
Seperti diketahui, Gili Trawangan adalah pulau kecil di utara Lombok, yang menjadi salah satu destinasi wisata utama di Indonesia selain Bali. Di lokasi itu kini sejumlah kepala keluarga yang telah lama mendiami lahan seluas 13,9 hektar, kini terancam terusir dari lahan tersebut setelah pengadilan memenangkan gugatan PT WAH atas lahan itu. Ini kemudian menjadi polemik tersendiri antara warga yang telah lama berdomisili, dengan perusahaan yang belum lama ini mendapatkan Hak Guna Bangun dari pemerintah.
"Sejak tahun 1980-an kami sudah tinggal di sana. Kemudian sekitar tahun 1996 mereka mendapatkan hak guna, namun tanah itu tak pernah dibangun dan ditelantarkan," tambah Raisman.
Sementara itu, advokat Sirra Prayuna yang diminta warga menjadi kuasa hukum menyebut, pihaknya telah menerima berkas persoalan yang diadukan warga pesisir utara Lombok itu. Menurutnya, ia kini akan mempelajari hal tersebut secara menyeluruh dan menurunkan tim investigasi ke kawasan itu, sebelum melakukan langkah-langkah hukum selanjutnya.