Operasi Sikat Jaran Candi Jaring 52 Penjahat di Solo Raya, Lihat Tampang Mereka
jpnn.com, SOLO - Jajaran kepolisian di wilayah eks Keresidenan Surakarta menjaring 52 orang melalui Operasi Sikat Jaran Candi 2021.
Puluhan orang yang ditangkap itu merupakan target operasi (TO) maupun non-TO kasus 3C, yakni pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Selain menangkap para pelaku kejahatan, polisi melalui operasi yang berlangsung pada 1-20 Oktober 2021 itu juga mengamankan barang bukti, di antanya ialah 23 unit motor, 1 mobil, dan beberapa barang terkait tindak pidana yang ditangani 7 polres di wilayah eks Keresidenan Surakarta.
Kapolresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan ke-52 tersangka tersebut telah ditahan di tujuh rutan polres yang ada di Solo Raya guna penyidikan lebih lanjut.
"Koordinasi polres se-Solo Raya terus kami efektifkan, karena pelaku kejahatan ini di daerah satu dengan lainnya saling berhubungan," ujar Ade mewakili para kapolres wilayah Solo Raya dalam jumpa pers di Mako 1 Polresta Surakarta, Selasa (2/11).
Perwira menengah Polri itu menjelaskan polres se-Solo Raya telah berkoordinasi dengan Sub-bidang Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng guna menindaklanjuti hasil Operasi Sikat Jaran Candi 2021.
"Termasuk koordinasi sektoral dan akan terus berlangsung meski operasi ini telah selesai," kata Ade.
Selanjutnya, polisi mengembalikan barang bukti kasus curanmor kepada para pemiliknya.